Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru
Membuat paspor baru adalah hal yang penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, sebelum bisa mendapatkan paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi. KTP adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. KTP asli dan fotokopi akan digunakan sebagai identitas saat proses pembuatan paspor baru.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi. Akta kelahiran adalah bukti resmi tentang tempat dan tanggal lahir seseorang. Dokumen ini penting untuk membuktikan identitas diri saat membuat paspor baru.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. KK adalah dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga antara anggota keluarga. Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan status keluarga saat membuat paspor baru.
4. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi. SIM bisa digunakan sebagai alternatif jika tidak memiliki KTP. Namun, pastikan SIM yang digunakan masih berlaku saat membuat paspor baru.
5. Surat Nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah). Jika sudah menikah, surat nikah diperlukan untuk membuktikan hubungan keluarga dengan pasangan saat membuat paspor baru.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal saat membuat paspor baru.
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar. Pas foto ini harus berlatar belakang putih dan wajah pemohon harus terlihat jelas.
Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda bisa membuat paspor baru dengan lancar. Pastikan semua dokumen yang disiapkan sudah lengkap dan valid agar tidak menimbulkan masalah saat proses pembuatan paspor. Semoga informasi di atas bermanfaat dan membantu Anda dalam proses membuat paspor baru. Selamat bepergian!