Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 12 persen. Meskipun kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, PHRI menilai bahwa peningkatan PPN ini perlu dilakukan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Namun, PHRI juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, terutama di sektor hotel dan restoran. Kebijakan peningkatan PPN ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat dan konsumsi wisatawan, yang pada akhirnya juga akan berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata.
PHRI menyarankan agar pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk melindungi kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata, seperti memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya, memberikan pelatihan dan pendidikan vokasi bagi pekerja agar dapat meningkatkan keterampilan dan produktivitas mereka, serta melibatkan para pelaku usaha dan pekerja dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan ekonomi.
Selain itu, PHRI juga mengajak seluruh pihak terkait, termasuk pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Dengan sinergi dan kerja sama yang baik, diharapkan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dapat terjaga dan meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai organisasi yang mewakili pelaku usaha di sektor pariwisata, PHRI berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional, namun juga tetap memperjuangkan kesejahteraan pekerja sebagai salah satu aspek penting dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan peningkatan PPN ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak, termasuk pekerja di sektor pariwisata.