Pemerintah Indonesia akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat-tempat wisata. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan keberlangsungan pariwisata yang bersih dan berkualitas di Indonesia.
Pungli di tempat wisata merupakan masalah yang sering terjadi dan merugikan bagi para wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata. Pungli dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pungutan tidak resmi oleh oknum tertentu hingga praktik korupsi yang merugikan negara.
Dengan dibentuknya pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat meningkatkan monitoring dan penindakan terhadap praktik pungli yang merugikan. Pokja ini akan terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat setempat.
Selain melakukan penindakan terhadap praktik pungli, pokja ini juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata tentang bahaya pungli bagi keberlangsungan pariwisata di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha pariwisata untuk tidak terlibat dalam praktik pungli dapat meningkat.
Pemerintah juga akan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga anti korupsi, untuk memperkuat penindakan terhadap praktik pungli di tempat wisata. Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan pembentukan pokja penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap pariwisata di Indonesia. Upaya ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan dalam pembangunan ekonomi nasional.