Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) terus melakukan langkah-langkah untuk memperkuat industri pariwisata di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menekankan pentingnya penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan.
RUU tersebut telah menjadi topik perbincangan yang hangat dalam beberapa waktu terakhir. Kemenpar menyadari bahwa keberadaan RUU tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengembangkan sektor pariwisata di tanah air.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan bahwa penguatan materi dalam RUU Kepariwisataan harus menjadi prioritas utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pengembangan pariwisata di Indonesia.
Menurut Sandiaga Uno, penguatan materi dalam RUU Kepariwisataan harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pengaturan mengenai promosi pariwisata, pengembangan destinasi wisata, hingga perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pariwisata. Dengan begitu, sektor pariwisata di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Selain itu, Kemenpar juga berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan RUU Kepariwisataan. Hal ini dilakukan agar RUU tersebut dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam industri pariwisata.
Dengan upaya penguatan materi dalam RUU Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat semakin berkembang dan menjadi salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian negara. Kemenpar siap bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut, dan berharap dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan visi pariwisata Indonesia yang lebih baik di masa depan.