Daging biawak, atau yang sering disebut sebagai daging monitor lizard, seringkali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam mengenai kehalalannya. Beberapa orang berpendapat bahwa daging biawak adalah halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain memandangnya sebagai haram.
Dalam Islam, terdapat aturan yang jelas mengenai makanan halal dan haram. Daging hewan yang halal untuk dikonsumsi haruslah berasal dari hewan yang disembelih dengan cara yang benar, yaitu dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Selain itu, hewan tersebut juga harus bersih dari darah dan daging hewan yang haram seperti babi.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kehalalan daging biawak. Beberapa ulama berpendapat bahwa daging biawak adalah halal karena memiliki ciri-ciri hewan yang halal untuk dikonsumsi, seperti memiliki darah panas dan tidak termasuk dalam jenis hewan yang diharamkan dalam Islam.
Di sisi lain, ada juga ulama yang menganggap daging biawak sebagai haram karena dianggap sebagai hewan yang tidak bersih dan termasuk dalam jenis hewan yang tidak boleh dikonsumsi menurut ajaran Islam.
Dalam hal ini, sangat penting bagi umat Islam untuk memahami dengan baik aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama mengenai makanan halal dan haram. Sebaiknya, konsultasikan dengan ulama terpercaya atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai kehalalan daging biawak atau hewan lainnya.
Dengan demikian, kita sebagai umat Islam dapat menjaga kebersihan dan kesucian dalam menjalankan ajaran agama serta memastikan bahwa apa yang kita konsumsi adalah halal dan diberkahi oleh Allah SWT. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kehalalan daging biawak dalam Islam.