Potong kuku merupakan salah satu tindakan perawatan tubuh yang penting untuk menjaga kesehatan dan kebersihan. Namun, ada pertanyaan yang sering muncul, apakah boleh potong kuku saat sedang haid?
Menurut ajaran Islam, wanita yang sedang haid dilarang untuk melakukan ibadah shalat, puasa, membaca Al-Quran, dan menyentuh mushaf. Namun, potong kuku tidak termasuk dalam larangan tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita haid diperbolehkan untuk memotong kuku selama tidak sampai mengganggu darah haid yang keluar.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Apabila ada wanita haid datang kepada Aisyah maka ia memerintahkan untuk memerintahkan kepada mereka untuk mengambil kapas yang diisi dengan kapur dan membersihkan darah tersebut, kemudian mereka melakukan shalat.” Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa potong kuku saat haid tidak dilarang selama tidak mengganggu darah haid.
Namun, ada pendapat lain yang mengatakan bahwa wanita haid sebaiknya tidak melakukan aktivitas yang tidak penting termasuk memotong kuku. Hal ini untuk menghindari kemungkinan darah haid yang keluar tertular pada benda-benda yang digunakan saat memotong kuku.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum agama yang berkaitan dengan kebersihan dan ibadah. Jika ada keraguan atau pertanyaan mengenai hal-hal seperti ini, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan penjelasan yang lebih jelas dan akurat.
Dengan demikian, sebaiknya menghindari potong kuku saat haid, namun jika memang diperlukan dan tidak ada pilihan lain, boleh dilakukan dengan tetap memperhatikan kebersihan dan menjaga agar tidak mengganggu darah haid yang keluar. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang tata cara beribadah dan menjaga kebersihan sesuai dengan ajaran Islam.