Biaya membuat paspor memang tidak murah, namun dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari memiliki paspor, biaya tersebut sebenarnya sebanding. Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Dengan memiliki paspor, seseorang dapat bepergian ke berbagai negara tanpa hambatan.
Biaya membuat paspor di Indonesia tergolong cukup terjangkau. Pemerintah telah menetapkan tarif standar untuk pembuatan paspor, baik untuk paspor biasa maupun paspor dinas. Biaya tersebut mencakup proses pembuatan paspor mulai dari pengisian formulir hingga pengambilan foto dan sidik jari.
Untuk pembuatan paspor biasa, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 655.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor dinas, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 655.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.055.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Selain biaya pembuatan paspor, terdapat juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan seperti biaya pengurusan surat keterangan dokter, biaya pengambilan foto di luar lokasi pembuatan paspor, dan biaya pengiriman paspor ke alamat yang ditentukan. Meskipun biaya tersebut tergolong cukup besar, namun hal ini sebanding dengan manfaat yang diperoleh dari memiliki paspor.
Dengan memiliki paspor, seseorang dapat bepergian ke berbagai negara tanpa hambatan. Paspor juga merupakan identitas resmi yang diakui oleh pemerintah negara-negara lain. Oleh karena itu, biaya membuat paspor sebenarnya sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, sebaiknya melakukan persiapan dengan matang mulai dari pengumpulan dokumen hingga pengisian formulir dengan benar. Selain itu, pastikan juga untuk membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan tarif yang berlaku. Dengan begitu, proses pembuatan paspor akan berjalan lancar dan tanpa hambatan.